Tok, Polisi yang Menolak Laporan Korban Perampokan Dihukum Pindah ke Luar Polda Metro Jaya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:18 WIB
loading...
Tok, Polisi yang Menolak...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Aipda Rudi Pandjaitan anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur , yang menolak laporan korban perampokan divonis bersalah dan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya . Putusan ini berdasarkan sidang kode etik dan profesi yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah selesai menggelar sidang etik dan profesi yang dimulai sejak pukul 14.00-17.15 WIB.

"Putusannya menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011," kata Zulpan di Polda Metro, Jumat (17/12/2021).

Atas pelanggaran tersebut Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi juga akan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, ia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.

Korban lantas melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelakunya.

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulis unggahan itu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)