Ganjil Genap di 13 Jalan dan 3 Objek Wisata Kembali Berlaku

Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:42 WIB
loading...
Ganjil Genap di 13 Jalan dan 3 Objek Wisata Kembali Berlaku
Aturan ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalan dan 3 objek wisata di Jakarta. Hal ini menyusul status Jakarta yang kembali PPKM Level 1. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalan dan 3 objek wisata di Jakarta. Hal ini menyusul status Jakarta yang kembali PPKM Level 1.



Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.

Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, setiap hari Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara pemberlakuan ganjil genap di kawasan objek wisata dimulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 19.00 WIB.



Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Lokasi tempat wisata:
1. Pintu masuk Timur dan pintu masuk Barat Taman Impian Jaya Ancol
2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu masuk utara dan pintu masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)