Fortuner Tabrak 2 Mobil di Jaksel, Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih merampungkan berkas perkara tersangka AS, atas kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
"Nanti kita lihat hasil penyidik. Ini penyidikan kan Satlantas Polres Jaksel, tapi kan kita (Polda Metro Jaya) supervisi," kata Sambodo, Jumat (17/12/2021).
Sambodo mengharapkan berkas kasus tersangka AS selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut segera dinyatakan P-21 agar naik ke meja persidangan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melengkapi, keterangan tambahan yang dibutuhkan JPU untuk kemudian perkara ini bisa segera P-21," katanya.
Sambodo juga menanggapi terkait adanya pernyataan dari salah satu korban berinisial MF, yang menyebut jika kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner, dimana AS sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pelaku sebenarnya.
"Terkait dengan celotehan dari pihak korban yang mengatakan pengemudi (AS) bukan pengemudinya, silakan saja itu nanti disampaikan di depan meja pengadilan," kata Sambodo.
Dia menyakini jika penyidik dalam menetapkan suatu tersangka pastinya memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan syarat untuk perkara bisa diputuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan pada penyidik bahwa memang si orang itu lah yang mengemudi pada malam itu, yang kita jadikan sebagai tersangka. Ada keterangan saksi, keterangan pengemudi itu sendiri," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
"Nanti kita lihat hasil penyidik. Ini penyidikan kan Satlantas Polres Jaksel, tapi kan kita (Polda Metro Jaya) supervisi," kata Sambodo, Jumat (17/12/2021).
Sambodo mengharapkan berkas kasus tersangka AS selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut segera dinyatakan P-21 agar naik ke meja persidangan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melengkapi, keterangan tambahan yang dibutuhkan JPU untuk kemudian perkara ini bisa segera P-21," katanya.
Sambodo juga menanggapi terkait adanya pernyataan dari salah satu korban berinisial MF, yang menyebut jika kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner, dimana AS sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pelaku sebenarnya.
"Terkait dengan celotehan dari pihak korban yang mengatakan pengemudi (AS) bukan pengemudinya, silakan saja itu nanti disampaikan di depan meja pengadilan," kata Sambodo.
Dia menyakini jika penyidik dalam menetapkan suatu tersangka pastinya memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan syarat untuk perkara bisa diputuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan pada penyidik bahwa memang si orang itu lah yang mengemudi pada malam itu, yang kita jadikan sebagai tersangka. Ada keterangan saksi, keterangan pengemudi itu sendiri," katanya.
(thm)