Joseph Suryadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:13 WIB
loading...
Joseph Suryadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan terhadap suatu agama.

"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpan di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12/2021).

Zulpan menyebutkan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021) terhadap orang yang dimaksud.

Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Endra Zulpan.

Sebelumnya, tagar #TangkapJoseph Suryadi jadi trending di Twitter. Tagar tersebut muncul setelah adanya dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)