Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional

Senin, 08 Juni 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional
Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Halim marasa optimitis lantaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan PT SV yakni, BST dan rekannya AD sebagai tersangka.

Abdul Halim menuturkan, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Cakung, Jakarta Timur antara dirinya dengan BST. Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT SV yang merupakan perusahaan dari BST.

Abdul Halim pun menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh BST yang dibantu oleh AD."Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut," kata Halim kepada wartawan Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur. "Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata M Gofur saat dikonfirmasi.

Penyidik telah memasukkan dua tersangka sebagai DPO dan akan mengejar keberadaannya. Pihaknya berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada BST lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia. (Baca: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka)

"Kita akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka BST yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)