Mulai Dibolehkan Beroperasi, Ojol Tidak Boleh Masuk ke Wilayah PSBL

Senin, 08 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Mulai Dibolehkan Beroperasi, Ojol Tidak Boleh Masuk ke Wilayah PSBL
Warga menutup lingkungan mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. Foto: dok/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membolehkan ojek online (ojol) beroperasi kembali pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Selama beroperasi, ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati. Misalnya pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. “Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku pembatasan sosial berskala lokal (PSBL)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kemarin. (Baca: Ojek Online Mulai Operasional Senin, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi)

Pengemudi ojek online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan hal-hal sesuai aplikasi. Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL.

Syafrin juga memastikan aturan ganjil genap pada masa PSBB Transisi belum dapat diterapkan. Aturan tersebut akan diberlakukan setelah adanya evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di DKI Jakarta dalam kurun waktu satu minggu pertama sejak ditetapkannya PSBB Transisi.

“Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Nah, sejalan dengan Pergub 51 Tahun 2020 kami akan melakukan evaluasi,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Syafrin menjelaskan, maka akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait aturan ganjil genap bagi sepeda motor. "Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujarnya. (Baca juga: Mitra Gojek Yakin Mampu Bertahan dan Lalui Pandemi Covid-19)

Lebih lanjut Syafrin menambahkan, untuk jalur ganjil genap pada masa PSBB transisi kali ini akan ada perubahan dibanding pada saat sebelum adanya pandemi Covid-19. "Itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 harus kita lihat satu wilayah Jakarta," ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap untuk pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota masih dikoordinasikan. Selain itu, polisi juga masih menanti pedoman teknisnya terkait aturan tersebut. "Sejauh ini kan pedoman teknisnya belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage (ganjil genap) sepeda motor," kata Sambodo.

Sejauh ini, menurutnya, aturan ganjil-genap juga belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama waktu itu, kata dia, polisi bersama Dishub DKI Jakarta dan instansi terkait bakal melakukan evaluasi dahulu melihat perkembangan situasi di lapangan. (Baca juga: Mitra Ojol: Pengurusan Keringan Kredit Tak Semudah Dibayangkan)

Bila memang selama evaluasi itu arus lalu lintas di Jakarta mengalami kepadatan, kemacetan, dan volume kendaraan meningkat, kemungkinan ganjil-genap pun bakal diterapkan kembali. Sementara itu, kata dia, penerapan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dilakukan pada 11 Juni 2020 untuk kendaraan roda empat dan akan dikaji selama 7 hari ke depan.

"Lalu, kalau mau ditilang menggunakan aturan lalu lintas, khususnya sepeda motor itu rambu-rambunya harus dipasang, kalau tidak dipasang rambunya berarti tegurannya PSBB, ini akan dikoordinasikan dahulu tentunya," katanya. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)