5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Selasa, 30 November 2021 - 17:44 WIB
loading...
5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali
Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Penetapan lima tersangka yang merupakan anggota Pemuda Pancasila ini dilakukan setelah penyidik mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka baru yakni, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (23)."Kelima tersangka baru ini terungkap dari hasil CCTV saat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali," kata Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021) dalam konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan menerangkan, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di antaranya, AS mengejar, menarik, dan memukul dengan tangan kosong. Tersangka WH memprovokasi, mengejar, dan memukul korban.

Tersangka DH mengejar, memukul, dan menendang korban. ACH memiliki peran memukul korban menggunakan kayu, dan MDK berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pihaknya masih mendalami motivasi dari para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri."Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan Pasal 170 yang paling utama," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)