Seribu Lebih Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan Amankan Demo Buruh

Senin, 29 November 2021 - 09:42 WIB
loading...
Seribu Lebih Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan Amankan Demo Buruh
Apel pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan di Silang Monas pada Senin (29/11/2021). Apel dipimpin langsung Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyanto. Foto/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Aliansi buruh akan menggelar demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (29/11/2021). Seribuan personel gabungan disiagakan.

"1.499 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemda DKI," kata Kasubag Humas AKP Sam Suharto saat dihubungi.

Sementara, apel pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan di Silang Monas pada pagi tadi. Apel dipimpin langsung Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyanto.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (29/11/2021). "Iya benar menggelar aksi hari ini," kata Juru Bicara KSPI DKI Muazim Hidayat saat dikonfirmasi MNC Portal.



Muazim pun menyebut tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencabut SK penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Pemprov DKI memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," jelasnya.

Lebih lanjut, KSPI DKI memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. "KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)