Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum

Sabtu, 27 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum
Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Apalagi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta memutuskan pengurus diluar putusan pengadilan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020.

Baca juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?

Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tonny Soenanto. Ia berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.

Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.

Baca Juga: Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik

"Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tonny Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pada September 2021 PTUN menyatakan membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Prov DKI Jakarta No 591 dan 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tonny Soenanto.

PTUN Jakarta Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020.

Sebelumnya, pada satu kesempatan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)