Diultimatum Polisi, DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan Serahkan Diri

Selasa, 23 November 2021 - 13:08 WIB
loading...
Diultimatum Polisi, DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan Serahkan Diri
DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Foto: Efan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Setelah menjadi Daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir, Notaris Edwin Ridwan menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya. Dia ditangkap setelah penyidik mengeluarkan ultimatum pada tersangka Edwin.

Tersangka Edwin tiba sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap. Tersangka Edwin melalui pihak PPAT menyerahkan diri usai adanya imbauan dari pihak kepolisian. Kemudian polisi langsung mengamankan tersangka.

”Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

”Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Sebelumnya Petrus Silalahi mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin. Surat DPO dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.Dia meminta kepada tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.

”Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” kata Petrus.Terlebih dahulu polisi menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.

Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)