Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos

Sabtu, 20 November 2021 - 03:46 WIB
loading...
Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para ASN yang kedapatan menerima Bansos dari Kementerian Sosial RI. Foto/Bansos/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para aparatur sipil negara ( ASN ) yang kedapatan menerima bantuan sosial ( bansos ) dari Kementerian Sosial RI.



Iin mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) untuk melihat database para ASN yang diduga menerima Bansos.

Apabila nantinya ada yang terbukti menerima Bansos, maka pihaknya langsung memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan mekanisme yang ada di dalam undang-undang kepegawaian.

"Terus melanggar Pasal berapa dalam undang undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang," ucapnya.

Namun lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos, maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.

"Secara syarat tidak boleh ya tidak bisa seharusnya, nanti kami bisa selidiki data base dari si penerima bansos ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan ada sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial di 511 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi Indonesia.

Hal itu disampaikam Risma setelah memverifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos).

"Jadi data kami, setelah kami serahkan ke BKN, itu didata yang indikasinya PNS (penerima bansos dari Mensos) itu ada 31.624 ASN," kata Risma di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Dari 31.624 ASN penerima bantuan, terhitung yang masih aktif bekerja sebanyak 28.965 dan sisanya kemungkinan sudah pensiun. Mereka diketahui menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma menyebut, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan data tersebut ke Daerah untuk mengecek secara langsung apakah benar puluhan ribu orang tesebut berprofesi ASN atau bukan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)