PPKM Level 3 Diterapkan Kembali, Begini Nasib Tempat Wisata di Jakarta

Jum'at, 19 November 2021 - 17:24 WIB
loading...
PPKM Level 3 Diterapkan Kembali, Begini Nasib Tempat Wisata di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian operasional tempat wisata terkait pemberlakuan kembali PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan pemerintah yang bakal kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Waktu libur panjang akhir tahun rentan terhadap penularan Covid-19, termasuk tempat wisata di Jakarta.

"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik walaupun kami sudah masuk level 1. Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ke level 3 dalam waktu 7-8 hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru

Soal operasional tempat wisata, menurut dia, akan ada penyesuaian. “Tentu disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma 7 hari saja," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)