PSBB Transisi, Ombudsman Nilai Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Belum Berjalan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
PSBB Transisi, Ombudsman Nilai Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Belum Berjalan
Ombudsman nilai protokol kesehatan di pasar tradisional Jakarta belum berjalan. Foto: SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Ombudsman menyatakan kelemahan paling menonjol yang perlu diperbaiki pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta dan masa Aman, Sehat dan Produktif (ASP) adalah fasilitas pembatas social distancing dan permberlakuan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, pengawasan dan pembuatan fasilitas social distancing, sertA protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional sejak PSBB 1 sampai PSBB 3 tidak tersentuh sama sekali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, supermarket dan hypermarket telah membuat pengaturan warga saat berbelanja, termasuk membuat fasilitas garis social distancing di fasilitas perbelanjaan mereka. Namun di pasar tradisional yang berada di bawah PD Pasar Jaya, hal itu belum terjadi.

“PD Pasar Jaya tidaklahterlalu miskin kalau hanya membuat garis-garis pembatas social distancing, melakukan pengawasan ketertiban pelaksanaan social distancing dengan mengerahkan tenaga keamanan mereka dan menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan di pasar-pasar tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2020).

Dengan jumlah warga yang dipastikan akan meningkat aktifitasnya selama masa PSBB Transisi, potensi pasar tradisional sebagai media transmisi Covid-19 cluster baru akan meningkat.

“Termasuk kewajiban bagi PD Pasar Jaya untuk melakukan test secara berkala di pasar-pasar tradisional untuk memastikan standar pengawasan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional diberlakukan dengan benar,” ungkap Teguh.

Hal yang sama juga harus berlaku di lokasi-lokasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta,taman-taman, dan pusat-pusat keramaian.

“Lokasi-lokasi PKL, taman, dan pusat-pusat keramaian publik sudah harus dilengkapi dengan garis-garis pembatas social distancing dan penyediaan alat-alat protokol kesehatan sebelum dibuka secara bertahap sebagai salah satu prasyarat pembukaan fasilitas tersebut," tegas Teguh.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)