Ditelepon Pejabat Setneg, Petugas Pemkot Jaktim Batal Pasang Plang Tunggakan Pajak di 4 Titik Area TMII

Senin, 15 November 2021 - 19:05 WIB
loading...
Ditelepon Pejabat Setneg, Petugas Pemkot Jaktim Batal Pasang Plang Tunggakan Pajak di 4 Titik Area TMII
Petugas pajak dari Pemkot Jakarta Timur batal memasang plat di 4 objek pajak area TMII setelah ditelepon Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Petugas pajak dari Pemkot Jakarta Timur seperti 'kena mental' setelah ditelepon Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf saat akan memasang plang penunggak pajak di empat bangunan yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pemasangan plang pun urung dilakukan setelah petugas pajak mendapat telepon dari Kepala Biro Aset Setneg tersebut pada Senin (15/11/2021).

Kasubag Pajak Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, pihaknya tak berkutik setelah mendapat telepon dari Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf yang meminta agar pemasangan stiker atau plang penunggak pajak ditangguhkan. Karena pihak Setneg akan koordinasi terlebih dulu ke Gubernur DKI.

"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya. Karena UP3D Kecamatan Cipayung akan koordinasi aktif ke Setneg RI. Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan main karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, pihaknya tak akan memberikan batas akhir terkait pembayaran wajib pajak pada bangunan di dalam area TMII. Sebab, kata dia semua itu tergantung dari hasil komunikasi antara Setneg dengan Gubernur DKI.

"Prinsipnya yang bertugas di lapangan siap melakukan eksekusi terhadap para penunggak pajak," ujarnya.

Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sadana mengatakan, pihaknya meminta penangguhan waktu pemasangan spanduk penunggak pajak. Alasannya harus koordinasi dengan pihak Setneg.

Sebab, lanjut dia, TMII sejak 1 Juli 2021 lalu diambil alih pihak Setneg RI dari sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita. Adanya tunggakan pajak daerah ini, Gusti mengaku belum tahu karena saat masa transisi dan serah terima aset dari pengelola sebelumnya, tidak dilaporkan adanya tunggakan pajak tersebut.

"Kita sampaikan ke Setneg supaya tahu. Kami baru mengelola TMII jadi belum tahu persis berapa total semua tunggakan pajaknya dari tahun 2020. Seharusnya ini sudah selesai dari tahun lalu," ungkapnya.

Mengatasi hal ini, pihaknya berjanji sebagai warga negara yang baik akan mentaati untuk membayar pajak tersebut. Namun pelaksanaannya menunggu perintah dari Setneg selaku pengelola TMII.

Sebagai informasi, empat objek pajak yang belum membayar pajak sejak tahun 2020 lalu di TMII antara lain adalah pengelola Gedung Sasono TMII, Taman Burung TMII, Wahana Dunia Air Tawar TMII dan Teater Imax Keongmas TMII. Total nilai tunggakan pajak di area TMII ini sebesar Rp2.175.752.380
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)