Situasi Macet, Bandit Cilincing Nekat Mencuri Aki Truk Trailer

Sabtu, 13 November 2021 - 17:32 WIB
loading...
Situasi Macet, Bandit Cilincing Nekat Mencuri Aki Truk Trailer
Bandit Cilincing nekat nyolong aki truk trailer. Foto : Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, pepatahini nampaknya dialami seorang sopir truk trailer bernama Encu Kiswanto. Ditengah kemacetan lalu lintas Cakung - Cilincing, dirinya justru menjadi korban pencurian aki truk trailer yang sedang kendarainya.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana kondisi Jalan Cakung Cilincing sedang padat alias macet karena anteran truk trailer yang akan memasuki depo atau terminal petikemas.


Melihat antrian truk yang cukup panjang, Encu dengan Kernetnya Sapta mencoba untuk mematikan kendaraannya. Tidak lama kemudian sekitar 15 menit antrian kendaraan mulai bergerak. Encupun bergegas menyalakan kendaraannya tersebut.

Akan tetapi saat dinyalakan mobilpun justru tidak menyala, bahkan tanda kelistrikan juga tak terdengar. Akhirnya Encu dan Sapta langsung mengecek kendaraan. Saat dicek, Encu melihat dua buah aki telah lenyap dari kendaraan.

Kemudian tidak jauh lokasi, Sapta melihat sosok orang sedang membawa dua aki menggunakan sepeda motor. Keduanya pun sempat mengejar orang tersebut. Karena pelaku pergi dengan cepat, Encu dan Sapta akhirnya gagal menangkap pelaku dan melaporkan kejadian ini.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Wahyudi mengatakan, setelah mendapat laporan kehilangan aki truk trailer di Jalan Cakung Cilincing. Pihaknya langsung melakukan penelusuran dilokasi. ”Setelah melakukan penelusuran 30 menit, pelaku kami amankan dengan barang buktinya,” katanya.

Menurut dia, pihaknya menangkap bandit pencuri aki truk trailer bernama Samsudin (40) tidak jauh dari lokasi. Kemudian pelaku mengakui, dirinya nekatnya mencuri aki truk trailer di tengah kemacetan. Akibat perbuatan Samsudin, pemilik truk trailer sempat mengalami kerugian sedikitnya Rp 3 juta.

Polisj langsung membawa Samsudin ke Mapolsek untuk diproses. Atas perbuatannya, Samsudin dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)