Ringkus Penculik Anak di Kebon Jeruk, Polisi Dalami Dugaan Trafficking

Jum'at, 12 November 2021 - 06:26 WIB
loading...
Ringkus Penculik Anak di Kebon Jeruk, Polisi Dalami Dugaan Trafficking
Seorang perempuan berinisial YR diringkus polisi karena telah menculik seorang bocah berinisial MR (4) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan berinisial YR diringkus polisi karena telah menculik seorang bocah berinisial MR (4) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Korban diculik saat sedang bermain dengan teman sebayanya di depan klinik, Jalan Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim AKP M Trisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 11 November 2021.

Saat itu, teman korban yang masih bocah tersebut langsung memberitahu kepada orang tua korban bahwa anaknya telah dibawa oleh seseorang. Bocah tersebut juga memberitahu kepada orang tua korban kemana arah pelaku melarikan diri.

"Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya," jelas Slamet.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menahan pelaku. Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia empat tahun tersebut.



Namun, kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan. "Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," paparnya.

Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan trafficking atau penjualan orang dalam kasus ini. Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.

"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UNdang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)