Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Diimbau Tetap Lakukan Uji Emisi

Selasa, 09 November 2021 - 18:18 WIB
loading...
Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Diimbau Tetap Lakukan Uji Emisi
Masyarakat pemilik kendaraan diimbau segera melakukan uji emisi, meskipun penerapan saksi denda ditunda. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat pemilik kendaraan diimbau segera melakukan uji emisi, meskipun penerapan saksi denda ditunda. Uji emisi kendaraan penting untuk perbaikan kualitas udara Jakarta sekaligus.

"Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (9/11/2021).



Menurutnya, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dengan tidak menunda-nunda. Sebab, uji emisi dilakukan dengan tujuan kebaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Apalagi saat ini sudah ada sejumlah tempat uji emisi di kawasan Jakarta. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek kendaraannya masing-masing.



"Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi dari yang sedianya dimulai 13 November 2021.

Penundaan dilakukan lantaran jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2935 seconds (0.1#10.140)