Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Selasa, 09 November 2021 - 12:51 WIB
loading...
Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan Mahkamah Agung. Foto : ist
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dinilai keliru ketika menerapkan aturan lembaga suku adat Batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Raja Tahan Panjaitan, selaku kuasa hukum dari JS, salah seorang penggugat perkara perceraian, pihak PN Kota Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat Batak dalihan natolu), sehingga hal ini dinilai sangat janggal.


”Saya kecewa dan hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang -undang yang berlaku,” kata Raja Tahan Panjaitan kepada wartawan di PN Bekasi, Senin (8/11/2021). Untuk itu, pihak penggugat akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena keliru dalam menerapkan Undang - undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.


Menruut dia, laporan pihaknya ke Mahkamah Agung terkait etika majelia hakim dalam menerapkan lembaga adat batak yang dinilai lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tentu saja merugikan kliennya tersebut dalam perkara gugatan perceraianyang diajukan.

Selain itu, kata dia, dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga dinilai hanya sebuah asumsi bukan berdasarkan hukum. Sementara Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam putusannya menolak gugatan termohon karena dinilai prematur.

Oleh karena itu, Raja menyebutkan budaya atau adat Batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah, tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.

Raja menjelaskan, lembaga adat Batakdalihan natoludikenal bagi orang Batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Bahkan, dia heran dengan adanya kaitan yang merujuk perceraian harus melalui lembaga adat oleh pengadilan negeri di Bekasi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)