Segini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Rabu, 03 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
Segini Biaya Uji Emisi...
Ratusan kendaraan antre mengikuti uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021) pagi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta berusia di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Bagi yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang hingga Rp500 ribu.



Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Pertumbuhan kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Oleh sebab itu, uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Lantas berapa biaya uji emisi kendaraan, baik untuk roda empat maupun roda dua.



Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, biaya uji emisi kendaraan bermotor berkisar Rp150 ribu untuk mobil, dan Rp50 ribu untuk sepeda motor. Akan tetapi, besaran biaya itu hanya rata-rata di masing-masing bengkel. "Harganya variatif, tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujar Yogi, Rabu (3/11/2021).



Saat ini terdapat 207 bengkel di DKI Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Rinciannya, 20 bengel di Jakarta Pusat, 38 bengkel di Jakarta Utara, 42 bengkel di Jakarta Barat, 41 bengkel di Jakarta Timur, dan 66 bengkel di Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal uji emisi, akan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)