Sopir Truk Penabrak Anggota Patwal Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 1.400 yang mengakibatkan petugas Patwal Iptu Dwi Setiawan meninggal sebagai tersangka. Sopir truk itu berinisial CS itu langsung dilakukan penahanan.
"Pelaku sudah kami naikan status jadi tersangka," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Tersangka CS disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi saat korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Saat tengah membuka jalan dan mengarahkan sopir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Secara tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh dan terlindas.
"Pelaku sudah kami naikan status jadi tersangka," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Tersangka CS disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi saat korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Saat tengah membuka jalan dan mengarahkan sopir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Secara tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh dan terlindas.
(mhd)