15 Taman di Jakpus Sudah Buka, Pengunjung Diminta Taati Prokes

Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
15 Taman di Jakpus Sudah Buka, Pengunjung Diminta Taati Prokes
Warga berolahraga di kawasan ruang terbuka hijau Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (25/10/2021). Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat membuka kembali 15 taman pada masa PPKM Level 2 . Belasan taman itu tersebar di lima wilayah kecamatan Jakarta Pusat.

15 taman yang dibuka tersebut yakni Taman Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, Taman Flayover Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong, Taman Cilacap, Taman Lawang, Taman Dr Wahidin, Taman Diponegoro, Taman Kaca Piring, dan Tama Ternate.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, sejak Sabtu lalu, pihaknya telah membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada masa PPKM Level 2

Mila menuturkan, 15 taman yang telah dibuka tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta No, 263 Tahun 2021 tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau taman, jalur hijau, hutan kota, kebon bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan pembatasan aktivitas di Taman Pemakaman Umum (TPU) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.



"Ke 15 taman yang dibuka sejak 23 Oktober lalu beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, “ kata Mila di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Lebih lanjut Mila menerangkan, walaupun taman telah dibuka, pengunjung yang ingin menikmati suasana taman wajib menerapkan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Selain itu juga pengunjung wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemanfaatan RTH taman pada masa PPKM Level 2 diberlakukan mulai 23 0ktober sampai dengan 1 November 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Satgas Covid-19 tingkat provinsi serta internal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tuturnya.

Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen, dan bagi anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk dengan pengawasan orang tua.

"Jika ada pengunjung yang bandel tidak menggunakan masker akan ditindak tegas,“ tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)