Berpelat Ganjil, Belasan Pengendara Ditilang di Jalan S Parman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belasan pengendara mobil berpelat ganjil ditilang petugas di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021) pagi. Sebanyak 15 pengendara itu beralasan tidak tahu ada aturan ganjil genap .
Pantauan MNC Portal pukul 08.15 WIB, sebanyak 25 personel Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan disiagakan untuk memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.
Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian.
"Mulai per hari ini Kamis mulai jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penindakan," katanya kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, sosialisasi penerapan gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.
"Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai Senin 25 Oktober 2021. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.
Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem gage Jakarta sudah berlaku mulai hari ini. Nantinya, para pelanggar sistem gage akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
Pantauan MNC Portal pukul 08.15 WIB, sebanyak 25 personel Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan disiagakan untuk memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.
Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian.
"Mulai per hari ini Kamis mulai jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penindakan," katanya kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, sosialisasi penerapan gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.
"Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai Senin 25 Oktober 2021. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.
Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem gage Jakarta sudah berlaku mulai hari ini. Nantinya, para pelanggar sistem gage akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
(mhd)