Buruh Minta UMP DKI Rp5,3 Juta, Wagub Ariza: Situasi Masih Sulit, Keputusannya Harus Adil

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:12 WIB
loading...
Buruh Minta UMP DKI Rp5,3 Juta, Wagub Ariza: Situasi Masih Sulit, Keputusannya Harus Adil
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan perlu mencari angka yang adil terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan perlu mencari angka yang adil terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp5,3 juta atau minimal naik 10% dari Rp 4,4 juta menjadi Rp4,8 juta.

"Semua aspirasi buruh, pekerja, karyawan, maupun ASN sekalipun menyampaikan aspirasi, tentu kami sikapi secara baik, secara bijak. Itu sangat manusiawi wajar, negara kita negara demokrasi, boleh. Yang penting harus proporsional," ujar Ariza Rabu (27/10/2021).



Namun Ariza mengingatkan, saat ini masih situasi sulit bagi tiga pihak, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.



"Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat. Jadi kita memang harus adil bagi semua. Sekarang ini kan yang berat siapa? ya pengusaha berat, masyarakat berat, pemerintah berat. Jadi memang semuanya harus adil. Nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak," tuturnya.

Ia berharap akan ada keputusan terbaik, baik bagi buruh, pemerintah, dan pengusaha. Sebab, dalam situasi normal setiap tahun UMP memang selalu naik. Hanya, situasinya saat ini beda. Untuk itu, keputusan yang diambil harus benar-benar adil.



"Adil bagi buruh, adil bagi pengusaha, adil bagi pemerintah, dan yang paling penting adil bagi masyarakat. Pada waktunya nanti akan kita putuskan yamg terbaik. Yang terbaik buat buruh, pengusaha, pemerintah, yang paling penting baik bagi masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp5,3 juta. Jika memang tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, serikat buruh meminta kenaikannya paling tidak 10%.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)