Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:01 WIB
loading...
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan transjakarta di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kecelakaan maut ini merenggut dua nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya luka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya masih memerlukan bukti yang mendalam untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Setelah melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari para saksi kunci.

"Kami masih mengumpulkan saksi yang mendukung. Jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan itu apakah murni dari kelalaian sopir atau bukan," tutur Argo. (Baca juga; Olah TKP, Kecepatan Bus Transjakarta 55,4 Km per Jam Saat Menabrak )

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi pendukung. Misalnya saja, pihaknya akan memeriksa HRD atau pengawas dari piket sopir Transjakarta di hari kecelakaan terjadi.

Polisi masih perlu menggali penyebab dugaan faktor kelalaian yang dialami sopir. Apakah kelalaian datang dari faktor kelelahan karena sistem shift atau di luar sistem tersebut. (Baca juga; Kadishub DKI Sebut Bus Transjakarta yang Terlibat Kecelakaan di MT Haryono Laik Jalan )

"Ini kami harus panggil pengawasnya HRDnya untuk tahu gimana shiftnya kan bergelombang, misal dari pukul 04.00 WIB sudah keluar sampai pukul 14.00 WIB. Nah setelah pukul 14.00 WIB itu sopir istirahat atau ada kegiatan lain," jelas Argo.

Mereka juga akan memeriksa, apakah pengecekan kesehatan rutin terhadap sopir berlangsung saat hari kejadian. Sebab, dalam SOP setiap sopir harus melaksanakan apel dan melakukan pemeriksaan tensi darah. Jadi setelah melakukan TAA, pihak Korlantas masih mendalami standard operasional prosedur (SOP) yang ada di Transjakarta.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)