Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun Diringkus, Setubuhi Korban di Semak-semak hingga Bengkel Kosong

Senin, 25 Oktober 2021 - 22:15 WIB
loading...
Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun Diringkus, Setubuhi Korban di Semak-semak hingga Bengkel Kosong
Polisi meringkus Nurdiansyah (32), pelaku pencabulan terhadap bocah TS (13) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus Nurdiansyah (32), pelaku pencabulan terhadap bocah TS (13) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sudah empat kali menyetubuhi korban.



Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elvianto mengatakan, lokasi pertama pencabulan itu terjadi di semak-semak pinggir tol Jalan Haji Lebar, Kembangan Selatan.

"Posisi di semak-semak sini dekat kampus Mercubuana pada bulan Juli 2021 pukul 10 pagi," kata Ferdo kepada wartawan di kantornya, Senin (25/10/2021).



Lokasi kedua, bertempat di dalam bengkel mobil di Jalan Pemancingan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. "Mungkin lagi mogok atau apa, di dalam mobil itu lah dia melakukan itu. Kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 oktober 2021 pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Lokasi ketiga, yakni tidak jauh dari lokasi kedua. Namun lebih dekat dengan rumah pelaku di Jalan Pemancingan RT 007/RW 005 Srengseng, Jakarta Barat.

"Ini dilakukan sebanyak 2 kali pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 pukul 20.30 dan pukul 23.30 WIB. Jadi dua kali," bebernya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk rayu korban untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor. Dalam bujuk rayu itu, pelaku tidak mengancam korban sedikit pun.

"Dalam arti kata dia pengen mencari tempat sesuatu di mana tapi diajak pergi, makanya ada motor yang digunakan untuk bepergian. Semua lokasi tadi menggunakan motor berdua," ungkapnya.

Kekinian, pelaku diduga tengah hamil dua bulan setelah kedua orang tua korban mengetahui hal tersebut pada Oktober 2021. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)