3 Mahasiswa Unpam Korban Pengeroyokan Diteror, Diminta Cabut Laporan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tiga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menjadi korban pengeroyokan kerap menerima teror dan ancaman. Mereka diminta untuk mencabut laporan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Informasinya ada itu (ancaman cabut laporan), cuma tidak sampai kekerasan lah. Tapi ada ancaman begitu. Kami menduga itu ancaman, karena bahasanya mengarah ke sana," ungkap kuasa hukum ketiga korban, Ahmad Syafii, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Selebaran Demo, 3 Mahasiswa Unpam Babak Belur Dikeroyok
Korban pengeroyokan itu masing-masing berinisial J, R, dan M. Ketiganya menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, tangan, dan jemari. Mereka mengaku dipukul dengan benda tumpul, pecahan keramik, dan semacamnya.
Ketiga korban nampak masih syok untuk mengulang kembali detik-detik pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe di seberang Kampus Unpam, Setu, Minggu 10 Oktober 2021.
"Mereka saya lihat ada juga yang bawa tongkat baseball, kita bertiga dikelilingin, mereka jumlahnya sekitar 30-an orang," terang korban R.
Kepolisian dikabarkan telah meringkus 5 pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Meski begitu, para korban dan kuasa hukumnya tetap mendesak polisi bisa menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
"Kita berharap semua pelakunya ditangkap, dan diberi sanksi tegas agar bisa diambil pelajaran sehingga tidak terulang di kemudian hari," tandasnya.
Kejadian itu dipicu perselisihan adanya selebaran yang menolak ajakan berdemontrasi. Di mana korban yang juga pengurus di jurusannya membuat selebaran menolak ajakan berdemonstrasi.
Selebaran yang dibuat itu mengundang kemarahan dari kelompok mahasiswa yang mengajak berdemo pada 7 Oktober 2021 lalu. Perselisihan pun terjadi, hingga kedua kelompok awalnya sepakat bertemu untuk klarifikasi.
Sayangnya, mediasi di salah satu kafe di seberang kampus itu tak berlangsung mulus. Lantas sejumlah mahasiswa dari kelompok pedemo melakukan pengeroyokan di lokasi kejadian.
"Informasinya ada itu (ancaman cabut laporan), cuma tidak sampai kekerasan lah. Tapi ada ancaman begitu. Kami menduga itu ancaman, karena bahasanya mengarah ke sana," ungkap kuasa hukum ketiga korban, Ahmad Syafii, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Selebaran Demo, 3 Mahasiswa Unpam Babak Belur Dikeroyok
Korban pengeroyokan itu masing-masing berinisial J, R, dan M. Ketiganya menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, tangan, dan jemari. Mereka mengaku dipukul dengan benda tumpul, pecahan keramik, dan semacamnya.
Ketiga korban nampak masih syok untuk mengulang kembali detik-detik pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe di seberang Kampus Unpam, Setu, Minggu 10 Oktober 2021.
"Mereka saya lihat ada juga yang bawa tongkat baseball, kita bertiga dikelilingin, mereka jumlahnya sekitar 30-an orang," terang korban R.
Kepolisian dikabarkan telah meringkus 5 pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Meski begitu, para korban dan kuasa hukumnya tetap mendesak polisi bisa menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
"Kita berharap semua pelakunya ditangkap, dan diberi sanksi tegas agar bisa diambil pelajaran sehingga tidak terulang di kemudian hari," tandasnya.
Kejadian itu dipicu perselisihan adanya selebaran yang menolak ajakan berdemontrasi. Di mana korban yang juga pengurus di jurusannya membuat selebaran menolak ajakan berdemonstrasi.
Selebaran yang dibuat itu mengundang kemarahan dari kelompok mahasiswa yang mengajak berdemo pada 7 Oktober 2021 lalu. Perselisihan pun terjadi, hingga kedua kelompok awalnya sepakat bertemu untuk klarifikasi.
Sayangnya, mediasi di salah satu kafe di seberang kampus itu tak berlangsung mulus. Lantas sejumlah mahasiswa dari kelompok pedemo melakukan pengeroyokan di lokasi kejadian.
(thm)