FORSAWA Minta WanaArtha Life Tak Abaikan Kewajiban kepada Nasabah

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:10 WIB
loading...
FORSAWA Minta WanaArtha Life Tak Abaikan Kewajiban kepada Nasabah
Forum Pemegang Polis Asuransi WanaArtha Life (FORSAWA) meminta agar PT WanaArtha Life melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak pemegang polis. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Forum Pemegang Polis Asuransi WanaArtha Life (FORSAWA) meminta agar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak pemegang polis. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan nasib para nasabah yang terabaikan itu.

Ketum FORSAWA, Parulian Sipahutar, mengatakan, pasca pemblokiran rekening efek milik WanaArtha Life oleh pihak berwenang guna keperluan proses hukum kasus asuransi Jiwasraya, hingga kini perusahaan asuransi jiwa itu belum melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak pemegang polis. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pemilik WanaArtha Life untuk memenuhi klaim nasabah.

"Maka itu, kami imbau Komisaris dan Direksi WanaArtha Life segera melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak para pemegang polis sesuai seperti tertulis di dalam polis asuransi produk WanaArtha Life," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, terlepas dari rekening efek yang diblokir atau tidak, WanaArtha Life seharusnya tak mengabaikan hak para pemegang polis. Di samping itu, Kejagung dan OJK diminta mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening efek WanaArtha Life dan segera membuka rekening efek yang terkait dengan dana para pemegang polis.

"Sebabnya, para pemegang polis tidak tahu-menahu keterkaitan WanaArtha Life dengan kasus Asuransi Jiwasraya dan juga tidak terlibat dalam hal tersebut," tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada Presiden RI dan Komisi XI DPR-RI untuk memperhatikan nasib para pemegang polis WanaArtha Life yang merupakan rakyat Indonesia, yang mana merasa tidak bersalah dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

"Dana yang diinvestasikan di WanaArtha Life merupakan hasil kerja keras kami selama bertahun-tahun dan kami merasa aman untuk mengikuti program asuransi di WanaArtha Life karena WanaArtha Life merupakan perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat dan berada di bawah pengawasan OJK," jelasnya.

Dia mengungkapkan, para pemegang polis pun sejatinya sudah menyuarakan persoalan itu melalui petisi online (www.change.org), surat petisi ke sejumlah instansi negara dan pihak terkait, seperti Presiden, Wakil Presiden, Kepala Kantor Staf Presiden, Staf Khusus bidang Ekonomi, Staf Khusus bidang Hukum, Kejaksaan Agung, OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ombudsman, Kementerian Keuangan, DPR, Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan BKPM.

Bahkan, sudah disuarakan melalui surat pengaduan, surat pembaca, dan keluhan melalui media sosial ataupun elektronik serta media cetak. Selain itu, para pemegang polis juga sudah mengirimkan surat ke pihak WanaArtha Life tertanggal 3 April 2020 lalu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak WanaArtha Life.

"Kami harap dapat keadilan dan jalan keluar secepatnya karena dengan belum dipenuhinya hak-hak kami selama hampir 3 bulan ini telah menimbulkan keresahan dan berdampak buruk bagi kehidupan kami. Kondisi perekonomian yang kurang baik, ditambah lagi dengan adanya wabah Covid-19 ini, membuat kami menjadi semakin terpuruk, sulit tidur dan terpaksa meminjam dana ke pihak lain (keluarga/kerabat, teman, dan lain-lain)," katanya.

Dia menambahkan, sebagai pengusaha dan warga negara yang taat hukum, para pemegang polis selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk bekerja di rumah, faktanya biaya operasional usaha tetap harus berjalan, seperti untuk membayar gaji karyawan, sewa tempat usaha, dan cicilan. Bahkan, ada juga yang sedang sakit keras yang membutuhkan dananya untuk biaya berobat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)