Kecanduan Judi Online, Dadang Nekat Jadi Jambret hingga Ditembak Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online, Dadang Nekat Jadi Jambret hingga Ditembak Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi. iNews TV/Daeng
A A A
PALEMBANG - Dadang, warga Soak Simpur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang ditembak kakinya oleh petugas. Pasalnya, pelaku jambret itu berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Selain Dadang, polisi juga mengamankan Rustam, warga Kebun Sayur, Sako, Palembang yang merupakan penadah hasil jambret dari setiap aksi Dadang.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lebih dari empat kejadian perkara jambret yang dilakukannya. Dalam beraksi pelaku seorang diri atau bermain tunggal mengendarai sepeda motor.

Sasarannya selalu mencari bocah atau anak remaja putri yang sedang memainkan ponsel. Pelaku mengincar korban yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan atau di pekarangan rumah.

Terakhir pelaku beraksi menjambret ponsel bocah Sekolah Dasar di Jalan Naskah, Kelurahan Sukajaya, Sukarami Palembang. Pelaku juga pernah menjambret ponsel milik seseorang saat korban sedang berolah raga pagi.

Dadang mengaku, nekat menjambret karena butuh uang akibat kecanduan judi online. Ponsel hasil jambret dijual seharga Rp 700 ribu. "Rata-rata aksi jambret saya lakukan di Kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang," ujar Dadang. Baca: Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas Kerobokan Bali Akhir Oktober.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya.

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol cs Panjaitan menjelaskan selain ponsel polisi mengamankan satu unit kendaraan bermotor milik pelaku yang digunakannya setiap beraksi. Baca Juga: Gempa Guncang Sukabumi, Benda-benda Ringan yang Digantung Bergoyang.

"Pelaku dan penadah terancam pasal berbeda di antaranya Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)