Polisi Temukan Obat Antidepresan pada Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait tewasnya perempuan bernama Linda di Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari barang yang dibawa korban tabrak lari itu, polisi menemukan sejumlah obat antidepresan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban memang meninggal dunia karena tertabrak mobil saat berada di jalan tol. Meski tidak memastikan korban berada di jalan tol untuk bunuh diri, namun polisi menemukan obat antidepresan dari tas korban.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
"Korban di jalan tol ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Di lokasi ditemukan obat antidepresan," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan korban meninggal karena tertabrak oleh sopir taksi online berinisial RF yang saat ini sudah tersangka.
Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Meski demikian, RF tidak ditahan. Sementara, penumpang yang berada di dalam mobil bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. "Tersangka diancam 3 tahun penjara dan tidak ditahan," katanya.
Lihat Juga: Viral Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Gerbang Tol Margajaya Bekasi, Belasan Kendaraan Keserempet
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban memang meninggal dunia karena tertabrak mobil saat berada di jalan tol. Meski tidak memastikan korban berada di jalan tol untuk bunuh diri, namun polisi menemukan obat antidepresan dari tas korban.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
"Korban di jalan tol ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Di lokasi ditemukan obat antidepresan," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan korban meninggal karena tertabrak oleh sopir taksi online berinisial RF yang saat ini sudah tersangka.
Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Meski demikian, RF tidak ditahan. Sementara, penumpang yang berada di dalam mobil bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. "Tersangka diancam 3 tahun penjara dan tidak ditahan," katanya.
Lihat Juga: Viral Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Gerbang Tol Margajaya Bekasi, Belasan Kendaraan Keserempet
(jon)