Pengeroyokan Pria Tak Bayar PSK Berujung Maut, 4 Pelaku yang Masih Buron

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:01 WIB
loading...
Pengeroyokan Pria Tak Bayar PSK Berujung Maut, 4 Pelaku yang Masih Buron
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Sugito meregang nyawa di lokalisasi Gunung Antang, pada Minggu (17/10/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Sugito meregang nyawa di lokalisasi Gunung Antang, pada Minggu (17/10/2021). Dua pelaku yang diringkus yakni Jeremy dan Ferdy, sementara Septiadi, Sanjaya, Akbar, Ipul, Gading, dan Bolot hingga kini masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat Sugito bersama keenam rekannya datang ke lokalisasi Gunung Antang dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, Sugito menyewa jasa PSK di tempat terse but, namun setelah melakukan esek-esek dengan PSK Sugito enggan membayar.

"Setelah melakukan hubungan badan tidak mau membayar. Akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana," ujar Erwin Kurniawan, Senin (18/10/2021). (Baca juga; Diduga Tak Bayar Esek-esek, Pria Dibunuh Orang Tak Dikenal di Lokalisasi Gunung Antang )

Korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras pun bersikeras tidak membayar jasa PSK tersebut. Alhasil pengeroyokan pun terjadi, para pelaku terlibat baku hantam dan menusuk dengan pecahan botol. Korban juga ditikam dengan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah di lokalisasi Gunung Antang.

"Barang bukti yang ditemukan pecahan botol. Ini yang diduga digunakan menusuk korban hingga meninggal. Kemudian ada sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah tersangka JS," tambah Erwin Kurniawan. (Baca juga; Polres Tomohon Amankan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Kakaskasen )

Erwin menuturkan, atas perbuatannya kedua tersangka Jeremy dan Ferdy mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)