Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:34 WIB
loading...
Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan para tersangka kepada wartawan Rabu (13/10/2021). Foto: MNC Portal/ Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk 5 orang mucikari yang menjual 2 anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan anak hilang.

"Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan Rabu (13/10/2021).



Azis menjelaskan, orang tua salah satu korban awalnya melaporkan anaknya hilang kepada polisi pada September 2021 lalu. Sang anak disebutkan telah hilang selama 2 pekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," tuturnya.



Dia menerangkan, ada lima pelaku yang diamankan sebagai mucikari, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.

"Setelah itu diimingi uang sehingga dua korban yang masih di bawah umur, usia 16 tahun, dan sangat rentan secara psikologis itu akhirnya terpengaruh dan mau dijajakan secara online," katanya.

Kini para pelaku itu dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)