PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
loading...
PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang hingga 14 Juni 2020, sebagai persiapan menuju new normal.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun kembali menyinggung tingkat kepatuhan dari warganya hingga pelaksanaan PSBB, pada 31 Mei 2020, yang hanya naik 10 persen, dari masa sebelum dilakukan perpanjangan jadi 70 persen.

"Hasil data yang kita lihat di hari Minggu terhadap PSBB terakhir, pada 31 Mei 2020, kedisiplinan masyarakat hanya 70 persen. Padahal yang ideal itu di atas 90 persen," kata Airin di Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6/2020).

Dilanjutkan Airin, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel, masih ditemukan adanya kasus baru Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan yang positif Covid-19.

"Hitungan Dinkes dengan peningkatan ODP, PDP, dan positif, maka ada hitungan R nought. Artinya, sekitar 1,7. Masih belum ideal, karena yang ideal itu di bawah 1. Inilah yang menyebabkan PSBB diperpanjang," jelasnya.

Dilanjutkannya PSBB, menurut Airin sangat penting. Karena PSBB bisa menjadi alat bagi Pemkot Tangsel, untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat.

"Dengan adanya PSBB, kita bisa melakukan penegakan sanksi administratif, maupun juga mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga kita bisa memakai Pasal 93 jika diperlukan," paparnya.

Secara umum, pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi sebelumnya. Bahkan, pelaksanaannya bertambah kendor dari tahap satu dan dua.

"Ada yang berbeda di perwal yang sekarang ini adalah mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Presiden, yaitu tentang tatanan hidup baru atau new normal dan juga pergub yang ada sekarang ini," sambung Airin.

Dilanjutkan Airin, dalam Perwal No 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk ke wilayah Tangsel atau Banten.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)