Polisi Pastikan SIM yang Habis Saat PSBB Tak Ditilang

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:04 WIB
loading...
Polisi Pastikan SIM yang Habis Saat PSBB Tak Ditilang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasie Surat Izin Mengemudi (SIM) Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan, pemilik SIM yang waktu habis selama penerapan PSBBdari 17 Mei-29 Juni 2020mendatang akan bebas tilang.

“Jadi kalau saat operasi ada SIM yang demikian, kami memberikan dispensasi,” kata Hedwin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020). ( )

Sebelumnya, Sadar tingginya animo masyarakat yang ketakutan SIMnya akan habis, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku perpanjangan SIM.

Bila sebelumnya masa perpanjangan SIM hanya dari 17 Maret-29 Mei. Kali ini, polisi memberlakukan perpanjangan waktu masa perpanjangan SIM baru hingga29 Juni 2020.

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” tegas Hedwin.

Bila ada polisi menilang pengendara yang SIM-nya mati saat penerapan PSBB, dia meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi lalu lintas (Polantas). “Laporkan ke kami,” tegasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)