Gawat, 220 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Nganggur Terdampak COVID-19

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Gawat, 220 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Nganggur Terdampak COVID-19
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mencatat selama pandemi COVID-19 melanda wilayahnya, sebanyak 220 ribu warga menganggur. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mencatat selama pandemi COVID-19 melanda wilayahnya, sebanyak 220 ribu warga menganggur. Tingginya jumlah pengangguran ini berbanding terbalik dengan label Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, angka pengangguran itu merupakan hasil penghitungan pihaknya kemudian disandingkan dengan data milik Badan Pusat Statistik. ”Angka pengangguran di kita masih di angka 11,9 persen dari angkatan kerja. Sekitar 220.000-an orang. Relatif tetap angkanya meskipun naik selama pandemi,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Di Kabupaten Bekasi terdapat 7.339 perusahaan yang masuk dalam kawasan industri maupun di luar kawasan. Namun, banyaknya perusahaan rupanya tidak menjamin persoalan jumlah pengangguran dapat terselesaikan. Bukannya menurun, jumlah pengangguran ini justru meningkat signifikan. (Baca juga; Kelangkaan Chip dan Pandemi Bikin Penjualan Hyundai Merosot 22% )

BPS mencatat pada Agustus 2020, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi menembus angka 11,54 persen dari angkatan kerja atau sebanyak 212.435 orang. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan 2019 lalu yang mencapai angka 8,4 persen atau 158.958 orang. Kemudian tahun ini angka tersebut tak kunjung menurun.

Bahkan berpotensi bertambah seiring pandemi yang belum juga berakhir. Terlebih di beberapa sektor, pemutusan hubungan kerja masih terjadi. Tingginya pengangguran salah satunya disebabkan karena minimnya komitmen pemerintah daerah. Berbagai balai latihan kerja yang dibangun tidak mampu mencetak tenaga kerja yang sepenuhnya dibutuhkan oleh industri.

Tingginya pengangguran di Bekasi ini dibarengi dengan transmigrasi yang tidak terkendali. Banyak warga luar daerah yang bekerja di ribuan pabrik di Bekasi. Tidak berselang lama, pekerja itu akhirnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi. Ditambah dampak pandemi COVID-19 ini membuat perusahaan kembang kempis. (Baca juga; Hilangkan Jejak, Pembobol Minimarket di Bekasi Gasak Perangkat CCTV )

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui, pengangguran menjadi persoalan serius di wilayahnya. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengumpulkan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan dalam pembahasan pengangguran ini. Dani bakal menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 09 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja. ”Hari ini (Jumat) saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya,” ucapnya.

Dani mengakui, regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)