2.176 Calon Jamaah Haji Asal Bekasi Gagal ke Arab Saudi

Selasa, 02 Juni 2020 - 18:27 WIB
loading...
2.176 Calon Jamaah Haji Asal Bekasi Gagal ke Arab Saudi
Calon jamaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci Makkah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Ribuan calon jamaah haji asal Kabupaten Bekasi sudah dipastikan gagal berangkat haji tahun ini. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agana (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Alhasil, semua calon jamaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.

Pada musim haji tahun 2020 atau 1441 hijriah, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sedianya akan memberangkatkan 2.176 calon jemaah haji yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan. Apalagi, ribuan jamaah ini telah mendaftar delapan tahun sebelumnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin mengatakan, berdasarkan kenyataan itu pemerintah pusat memutuskan tak memberangkatkan haji di tahun ini. Apalagi, keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. "Pemberangkatan jemaah haji tahun ini ditunda sementara demi keamanan jemaah," katanya di Bekasi, Selasa (2/6/2020). ( )

Menurut dia, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini setelah melewati berbagai pertimbangan. Salah satunya memperhatikan keselamatan jamaah mengingat virus Corona masih mengganas. Di sisi lain, waktu persiapan haji juga sudah sangat mepet karena Arab Saudi belum memberikan kepastian soal haji 2020.

Untuk itu, kata dia, Kemenag Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini. "Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon jamaah yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu," katanya.

Saat ini, kata dia, belum ada calon jamaah yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu. Calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya. "Langsung dikembalikan kerekening pribadi calhaj (calon haji)," ujarnya.

Kasie Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah tahun ini asebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000. "Jadi dikembalikan Rp9 juta (dana pelunasan) itupun jika ada calon jemaah yang memintanya. Kan yang Rp27 juta dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.

Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali. "Ya kalau sampai ada calon jemaah yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong, saya rasa tidak akan ada yang mau, mereka menunggu sangat lama," jelasnya.

Sukardi menambahkan untuk dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2020 ini, sesuai rencana awal, calon jemaah haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya. Kemungkinan calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)