Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Pria Mengambang di Kali Cengkareng

Senin, 04 Oktober 2021 - 21:16 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Pria Mengambang di Kali Cengkareng
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus tewasnya RS (27) yang ditemukan mengambang di Kali Banjir Bantal Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus tewasnya RS (27) yang ditemukan mengambang di Kali Banjir Bantal Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat . Sebelum ditemukan tewas, korban dengan para pelaku sempat menenggak minuman keras (miras) bersama-sama.

Adapun identitas keenam tersangka yakni, E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19). Sementara dua orang yang juga ikut diamankan kemarin, SWP (16) dan HAR (36) hanya berstatus sebagai saksi.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyebut para tersangka merupakan kelompok anak Punk yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan temannya. Pengeroyokan bermula ketika kelompok anak Punk yang pulang mengamen, berkumpul dan beristirahat di samping warung nasi uduk di pinggir Kali Kapuk sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, korban RS (27) bersama temannya A (19) yang terlihat sudah mabuk menghampiri kelompok anak Punk untuk meminjam gitar. Namun, gitar tersebut dikembalikan karena korban tidak bisa memainkan gitar senar tiga.

Akhirnya korban mendengarkan musik melalui temannya. Tak lama kemudian, lanjut bintang, korban RS dan A mengajak kelompok anak Punk itu untuk mabuk dan menyuruh tersangka S dan Z membeli sebotol minuman.

"Saat minum bersama mulai terjadi sedikit cekcok mulut dimana korban RS mengeluarkan kata-kata kasar, Ucapan korban ini ditegur oleh kelompok anak Punk untuk tidak berbicara kasar," kata Bintang dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Bintang melanjutkan, saat situasi mereda hingga botol minuman pertama habis, tersangka S dan MY disuruh membeli dua botol minuman lagi untuk diminum bersama. Baca: Misteri Pria Tewas di Kali Cengkareng, Polisi Amankan 8 Orang

"Belum juga botol kedua habis, korban RS kembali mengeluarkan kata-kata kasar sambil memukul tersangka PP sebanyak 3 kali. Selanjutnya dilerai oleh saksi HAR, dan PP dijauhkan dari korban dan disuruh oleh kawan-kawannya untuk istrahat," tuturnya.

Kendati sudah dilerai, korban RS dan A terus mengoceh dan mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat emosi kawanan anak Punk itu, hingga terjadilah pemukulan oleh HP terhadap RS hingga merembet kepada korban A.

"Korban RS setelah dipukuli langsung ditinggal oleh kelompok anak Punk sedangkan teman korban A yang sedang duduk di pinggir tanggul dipukul beberapa kali hingga akhirnya terjatuh didorong ke Kali Kapuk dan menyelamatkan diri dengan cara berenang," katanya.

Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun ditolak oleh RS.

"Mungkin banyak dugaan lah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temannya korban," ucap Bintang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)