Anies: Kabar baik dari Dinsos DKI, Bansos Tahap III Cair untuk Pemegang Kartu KLJ, KPDJ, dan KAJ

Rabu, 29 September 2021 - 10:19 WIB
loading...
Anies: Kabar baik dari Dinsos DKI, Bansos Tahap III Cair untuk Pemegang Kartu KLJ, KPDJ, dan KAJ
Gubernur Anies Baswedan memberikan kabar gembira bagi pemegang Kartu KLJ, KPDJ, dan KAJ, bantuan sosial tahap III sudah cair pada 28 September 2021. Foto/Instagram @anies baswedan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kabar gembira bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), bahwa bantuan sosial tahap III sudah cair pada 28 September 2021.

Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya memposting ulang pengumuman dari Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta. Postingan itu dijelaskan besar bantuan yang diterima dan proses pencairannya. (Baca juga; Dicek Bunda, Berikut Daftar Bansos Rp268,5 Triliun yang Sudah Cair )

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.

"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/9/2021). (Baca juga; Mensos Risma Ungkap Masalah Penyaluran Bansos ke DPD RI )

Premi Lasari menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta. Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021. Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000 per orang untuk periode yang sama.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per orang, tiap bulan selama satu tahun. Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)