Aksi Geng Motor Make Muke Cari Mangsa di Jakarta Barat

Senin, 27 September 2021 - 17:12 WIB
loading...
Aksi Geng Motor Make Muke Cari Mangsa di Jakarta Barat
Sekelompok remaja yang tergabung dalam geng motor Make Muke berhasil ditangkap polisi. Foto: MPI/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Sekelompok remaja yang tergabung dalam geng motor Make Muke berhasil ditangkap polisi. Geng motor Make Muke dinilai lihai dalam beraksi mencari mangsa di wilayah Jakarta Barat .

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang menuturkan geng motor ini sudah mahir melakukan aksi kejahatannya. "Ini menurut kami sudah cukup mahir kemudian perlu kami sampaikan di sini mereka ini menamakan kelompoknya dengan nama geng Make Muke. Ini kita dapati dasarnya warna hitam kemudian ada gambar dan ada namanya," ujarnya di Polsek Kalideres, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya menjelaskan geng motor Make Muke biasa berkumpul di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada malam Minggu. Sebelum berkumpul, geng motor ini janjian melalui media sosial Facebook.

Kemudian, geng motor Make Muke berputar-putar di kawasan Kapuk. Selanjutnya, karena tidak mendapati geng lawan akhirnya mereka sampai di Kalideres tepatnya Jalan Satu Maret. "Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang yang sedang berboncengan yaitu korban berinisial BPU yang melintas berlawanan arah. Korban bertemu dengan geng motor," ujar Haris.
Baca juga: Pria di Ciputat Diamuk Massa, Diduga Komplotan Pencuri Motor

Saat bertemu korban, geng motor ini langsung menikam. Korban jatuh lalu disabet dengan senjata tajam oleh salah satu geng motor. Selanjutnya, geng motor mengambil motor korban. "Tim Satreskrim Polsek Kalideres langsung ke TKP memburu pelaku. Alhamdulillah kita dapati 8 pelaku dari 11 orang," katanya.

Polisi menyita barang bukti seperti senjata tajam, tiga celurit besar yang digunakan pelaku, satu motor korban, dan motor pelaku. Kemudian ada juga STNK dan BPKB. Saat ini 8 tersangka dikenai Pasal 365 KUHP.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)