Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB

Senin, 01 Juni 2020 - 16:20 WIB
loading...
Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, kembali diperpanjang dari yang awalnya berakhir 31 Mei 2020 menjadi sampai 14 Juni 2020.

Perpanjangan masa PSBB di Tangerang Raya ini dilakukan karena masih ditemukannya pasien baru Covid-19. Perpanjangan PSBB ini juga sesuai dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan New Normal.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perpanjangan masa PSBB ini sebagai tahap awal sebelum New Normal diberlakukan seperti yang dianjurkan pemerintah pusat.

"PSBB ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat agar sadar, sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi," ujar Wahidin, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, perpanjangan masa PSBB sebelumnya masih belum maksimal. Terutama dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Puluhan Penumpang dari Luar Negeri Terdeteksi Reaktif Covid-19 di Bandara Soetta)

"Pelaksanaan PSBB sebelumnya masih belum maksimal dalam membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Tingkat kepatuhan masyarakat masih sangat rendah," ucap Wahidin.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangse) Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB di Tangsel mengikuti Tangerang Raya, yaitu hingga 14 Juni 2020. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru)

Airin mengakui masih terdapat penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangsel. Terlebih, perpanjangan masa PSBB itu juga telah ditetapkan melalui keputusan gubernur oleh Wahidin Halim.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Tangerang Raya itu, pihaknya pun langsung menetapkan Kepwal Nomor 338/Kep.163-Huk/2020.

"Perpanjangan ketiga PSBB Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ini dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai 1 Juni 2020 sampai dengan 14 Juni 2020," jelas Wali Kota Tangsel. (Baca juga: Jelang New Normal, Empat Warga Bekasi Ditemukan Positif Corona)

Airin menjelaskan, pada masa perpanjangan PSBB ini tidak ada yang berbeda. Semua sama dengan tahap yang sebelumnya. Hanya saja, dengan pengecualian dengan kembali dibukanya tempat ibadah.

"Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)