50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta

Senin, 20 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
Sebanyak 50% perusahaan di Kota Tangsel diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Sebanyak 50% lebih perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta. Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK ini didominasi UMKM dan perusahaan pribadi atau usaha perorangan.

"UMK kita masih Rp4,2 juta. Banyak yang enggak kuat bayar sesuai UMK. Itu kuncinya serikat dan perusahaan, kalau mereka sepakat ya mau diapain?," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta saat ditemui SINDOnews di Serpong, Senin (20/9/2021).

Sukanta menuturkan, instasinya tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, sampai melakukan intervensi kepada pihak perusahaan agar membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK. Baca: Ariza Tunggu Putusan Pemerintah Pusat Soal Level PPKM di Jakarta

"Dari pada mereka tutup, malah makin banyak pengangguran. Kalau perusahaan yang berbadan hukum, lebih dari 50% sesuai UMK, tapi di kita banyak UMKM dan perorangan. Mereka rata-rata tidak UMK," tuturnya.

Dalam menjaga hubungan industrial, Sukanta melanjutkan, yang terpenting adalah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sehingga, roda ekonomi bisa terus berjalan.

"Kalau saya prinsipnya sepakat, kalau kita intervensi bisa tutup. Katakan sekarang UMK Rp4,2 juta, dan pembahasan UMK pasti naik setiap tahunnya. Misal sekarang dia Rp3 juta, kalau naik ya ikut naik," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)