DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya

Senin, 20 September 2021 - 11:38 WIB
loading...
DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ini merupakan upaya Pemprov DKI meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram @disdikdki, Senin (20/9/2021).
Baca juga: KJP Plus Tahap Pertama Cair, Ayo Cek!

KJP Plus dari Pemprov DKI ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut mekanisme pendataan KJP:

1. 13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah.

2. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus per bulan yakni:

1. SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)