Hendak Masuk TMII, Pelanggar Ganjil Genap Diputarbalikkan

Sabtu, 18 September 2021 - 14:04 WIB
loading...
Hendak Masuk TMII, Pelanggar Ganjil Genap Diputarbalikkan
Beberapa pengendara roda empat diputar balik saat hendak memasuki pintu gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Beberapa pengendara roda empat di putar balik saat hendak memasuki pintu gerbang Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ), Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). Pengendara itu diputar balik lantaran melanggar aturan ganjil genap (Gage).

Pantauan MNC Portal di lokasi pada pukul 12.00 WIB, sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai berjaga di pintu area masuk kawasan TMII.

Selang 15 menit kemudian, tampak tiga mobil berpelat nomor ganjil yang hendak masuk dan dihalau petugas.Mereka diminta putar balik karena pelat nomornya tidak sesuai tanggal genap.

"Yang diputarbalikkan masih sedikit," kata Perwira Pengendali Gage Taman Mini Satwil Lantas Jakarta Timur Ipda Sarwono kepada wartawan di lokasi.

Sarwono mengatakan penerapan batasan gage itu dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ia mengatakan, bagi pengendara yang berkepentingan menghadiri acara pernikahan pihaknya memperbolehkan untuk masuk, namun dengan berbagai catatan.

"Untuk kendaraan ganjil, kita sudah berkoordinasi dengan humas TMII, pihak TMII menyediakan kantong parkir di Museum Purna Bhakti dengan Green Terrace, tapi dengan syarat untuk masuknya tetap jalan kaki," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata Jakarta mulai Jumat 17 September 2021. Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol

“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kemarin.

Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.

Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)