Pembatasan Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:55 WIB
loading...
Pembatasan Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soetta, Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020. Hal ini mengacu kepada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Lalu Keputusan Menhub No. KM 116/2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terakhir Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai dengan tiga surat edaran itu, maka pembatasan penerbangan masih diberlakukan di Bandara Soetta, Tangerang, hingga 7 Juni 2020."Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," kata Awaluddin melalui pesan elektroniknya, Minggu (31/5/2020).

Dilanjutkan Awaluddin, selama masa pembatasan penerbangan itu, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, dan penanganan Covid-19."Maksudnya, mereka yang bekerja dalam lingkup pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan udara."Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratannya," ujar Awaluddin.

Dia melanjutkan, untuk penerbangan dalam pengecualian, PT AP II beserta stakeholder bandara akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan. Sedikitnya, ada delapan pengecekan yang penting untuk diperhatikan. (Baca: BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020)

Pertama, surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2. Kedua, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani direksi/kepala kantor."Ketiga, menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari keberangkatan," jelasnya.

Empat, surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter RS atau pskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau rapid test. "Lima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat," sambung Awaluddin.

Selanjutnya, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan nelaporan rencana perjalanan. Terakhir, untuk surat keterangan rujukan rumah sakit harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. "Sedangkan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan, karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)