Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok

Selasa, 14 September 2021 - 18:08 WIB
loading...
Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok
Penutupan stiker, iklan, hingga poster rokok belum digalakkan minimarket, swalayan, dan toko-toko kecil di wilayah Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Penutupan stiker, iklan, hingga poster rokok belum digalakkan minimarket , swalayan, dan toko-toko kecil di wilayah Jakarta Timur. Alasannya, belum ada imbauan.

Asep, salah seorang pegawai minimarket di kawasan Kramat Jati, mengatakan, hingga kini belum mendapatkan imbauan terkait penutupan poster maupun iklan rokok di tempatnya bekerja.



"Kalau di sini belum ada info. Mungkin kalau sudah ada info kita ikut prosedurnya menutup iklan dan poster rokok," ujarnya saat ditemui SINDOnews di tempatnya bekerja, Selasa (14/9/2021).

Sepengetahuannya, sejauh ini peraturan tersebut baru diterapkan di Bogor dan Jakarta Barat. Informasi itu ia ketahui dari rekan seprofesinya yang bekerja di minimarket yang sama di wilayah Bogor dan Jakarta Barat.

"Di Jakarta Barat katanya sudah. Terus yang di daerah Bogor juga. Mungkin sekitarnya bakal menyusul," ucapnya.

Sejauh ini, kata Asep, belum ada imbauan atau instruksi dari manajemen untuk menutup stiker, iklan, maupun poster rokok.

Petugas dari pemerintah juga belum ada yang mendatangai minimarket tempatnya bekerja untuk sosialisasi. "Petugas dari Satpol PP Jakarta Timur belum ada imbauan," tutupnya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) sebelumnya menyampaikan bahwa penutupan stiker maupun iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri sejak kemarin sudah resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).

Hal itu sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)