Penipuan Jual Beli Gadget, Pengacara Sesalkan Lambannya Pengembangan

Senin, 13 September 2021 - 17:57 WIB
loading...
Penipuan Jual Beli Gadget, Pengacara Sesalkan Lambannya Pengembangan
Kuasa hukum Ruhut Sitompul menyesalkan lambannya pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan kliennya Rp7 miliar. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kinerja Polres Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dipertanyakan dalam kasus pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar. Mereka dinilai lambat dan cenderung mengulur waktu dalam pengembangan kasus ini.

Kuasa hukum korban Ruhut Sitompul mengatakan, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.

“Ini kan jelas prosedur hukumnya. Ada apa dengan Polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara kan udah jelas,” kata Ruhut, Senin (13/9/2021).

Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin. Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa. "Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)