Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup

Senin, 13 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Apabila si pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka usahanya akan ditutup.

Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk segera melakukan penertiban dan telah diberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing tersebut.



Pedagang tersebut dianggap telah melanggar aturan karena menjual komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini, Senin (13/9/2021).



Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M Yamin mengatakan, sejak awal seluruh pedagang telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.

Di sisi lain, Suharini memastikan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jawa Barat dan Banten), serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.

Selain itu, pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Menanggapi kasus ini, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” tutup Suharini.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)