Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya

Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya dikritik karena melanggar undang-undang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya . Menurutnya, penjualan daging tersebut melanggar undang-undang.

Dia juga khawatir ancaman penularan penyakit, salah satunya penyakit rabies yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. "Penjualan daging anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing

Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan Animal Defenders Indonesia (ADI). Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang mensomasi perusahaan dagang milik Pemprov DKI.

Suparji mengatakan, sindikat pencurian anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen. "Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen," ucapnya.

Dengan upaya itu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, negara hadir menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Pangan, yang mengamanatkan bahwa pelaku usaha harus menjamin bahwa barang yang dijual memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku," ungkap Suparji.

Dalam undang-undang juga diatur mengenai sanksi pelanggaran. Karena pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

"Sehingga, pemerintah harus mengawasi perlindungan konsumen di mana pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Itu dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, di mana barang tersebut ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen," ujarnya.

Menurut Suparji, UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)