Anies: Penerima Vaksin Jenis A Dosis Pertama dan Dosis Kedua Harus Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerima vaksin Covid-19 jenis A dosis pertama dan dosis kedua harus sama jenisnya.
"Vaksin campur ada keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02 02/4/4 2 7/22 1 yang mengatakan bahwa regulasi untuk vaksin adalah dengan jenis yang serupa," ujar Anies di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Anies Ternyata Sudah Punya Teknologi Canggih yang Dapat Kendalikan Covid-19
"Bila dosis pertama mendapatkan jenis vaksin A, maka dosis keduanya diberikan juga dengan jenis vaksin A," sambungnya.
Mantan Mendikbud itu menekankan pentingnya pencatatan yang benar bagi para penerima vaksinasi. "Itulah pentingnya pencatatan yang benar supaya kemana pun dia pergi, dia akan mendapat vaksin yang sama. Itu ketentuannya," katanya.
Baca juga: Anies Pamer Maket Taman Maju Bersama Humaniora di Ciracas, Warganet Bilang Jakarta Makin Keren
"Vaksin campur ada keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02 02/4/4 2 7/22 1 yang mengatakan bahwa regulasi untuk vaksin adalah dengan jenis yang serupa," ujar Anies di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Anies Ternyata Sudah Punya Teknologi Canggih yang Dapat Kendalikan Covid-19
"Bila dosis pertama mendapatkan jenis vaksin A, maka dosis keduanya diberikan juga dengan jenis vaksin A," sambungnya.
Mantan Mendikbud itu menekankan pentingnya pencatatan yang benar bagi para penerima vaksinasi. "Itulah pentingnya pencatatan yang benar supaya kemana pun dia pergi, dia akan mendapat vaksin yang sama. Itu ketentuannya," katanya.
Baca juga: Anies Pamer Maket Taman Maju Bersama Humaniora di Ciracas, Warganet Bilang Jakarta Makin Keren
(jon)