Rentan Pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat Galakkan Operasi Pengawasan di Pasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat saat ini sudah semakin meningkat dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Namun masih saja ada ditemukan pelanggaran yang sering ditemui, salah satunya di kawasan pasar. Mengantisipasi hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan razia di sejumlah pasar.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan masih ada ditemukan pelanggaran warga yang tidak memakai masker di pasar. “Di pasar mulai agak kendor, orang enggak pakai masker. Makanya kita kencengin (razia) di pasar,” ujar Tamo saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Menurut Tamo, pasar adalah tempat keramaian yang paling sering terjadinya pelanggaran aturan PSBB. Sehingga menurutnya diperlukan 'penggalakan' pengawasan oleh petugas di pasar. "Jadi sasaran kita (pelanggar PSBB) banyak di situ (pasar), jadi agak banyak temuan lah,” katanya.
Meskipun masih ditemukan pelanggar PSBB di pasar, namun Tamo menilai hal ini cenderung sedikit dibanding yang patuh. Akan tetapi secara jumlah tetap saja angka pelanggarannya cukup besar.
“Jumlah pelanggar udah mengecil kalau saya lihat dibanding yang patuh. Tapi memang dari segi jumlah pelanggar agak besar mencapai 70 pelanggar,” ucapnya.
Tamo menambahkan bahwa para pelanggar yang terkena razia diberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang diberikan teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)
“Kalau menurut saya hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selama pandemi COVID-19," tegasnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan masih ada ditemukan pelanggaran warga yang tidak memakai masker di pasar. “Di pasar mulai agak kendor, orang enggak pakai masker. Makanya kita kencengin (razia) di pasar,” ujar Tamo saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Menurut Tamo, pasar adalah tempat keramaian yang paling sering terjadinya pelanggaran aturan PSBB. Sehingga menurutnya diperlukan 'penggalakan' pengawasan oleh petugas di pasar. "Jadi sasaran kita (pelanggar PSBB) banyak di situ (pasar), jadi agak banyak temuan lah,” katanya.
Meskipun masih ditemukan pelanggar PSBB di pasar, namun Tamo menilai hal ini cenderung sedikit dibanding yang patuh. Akan tetapi secara jumlah tetap saja angka pelanggarannya cukup besar.
“Jumlah pelanggar udah mengecil kalau saya lihat dibanding yang patuh. Tapi memang dari segi jumlah pelanggar agak besar mencapai 70 pelanggar,” ucapnya.
Tamo menambahkan bahwa para pelanggar yang terkena razia diberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang diberikan teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)
“Kalau menurut saya hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selama pandemi COVID-19," tegasnya.
(kri)