Rektor Dipecat, Yayasan Unkris Sebut Dugaan Penyelewengan Dana

Jum'at, 03 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Rektor Dipecat, Yayasan Unkris Sebut Dugaan Penyelewengan Dana
Aliansi Mahasiswa Peduli Unkris melakukan penyegelan pintu rektorat dengan rantai dan gembok sebagai bentuk kekecewaan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Bentrokan yang terjadi di Universitas Krisnadwipayana ( Unkris ) Jalan Raya Jatiwaringin, Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa 31 Agustus 2021 merupakan buntut dari pemecatan Abdul Rivai dari jabatannya sebagai rektor. Keributan itu terjadi antara dua kelompok massa dari mahasiswa dan non mahasiswa. Keributan itu disebabkan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Berdasarkan tim investigasi yang dilakukan yayasan ada dugaan penyelewengan dana oleh pelaku yang digunakan untuk membeli sebuah ruko yang diatasnamakan pelaku. Sekelompok mahasiswa dan non mahasiswa pada 31 Agustus 2021 telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mengunci dan merantai 4 pintu masuk ke rektorat. Sehingga, para karyawan tidak bisa bekerja dan menghambat tugas para karyawan,” terang Humas Yayasan Unkris Jack R sidabutar dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Menurut Jack keributan terjadi karena rektor lama (Abdul Rivai) diberhentikan sebagai rektor lantaran diduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan uang Yayasan Unkris sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP. Kasus ini, kata dia, sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

“Berdasarkan rapat pada tanggal 11 September 2020 diadakan rapat koordinasi organ yayasan yang terdiri dari organ pembina, organ pengurus dan organ pengawas dengan materi membahas tentang pembelian ruko yang diduga dilakukan rektor Abdul Rivai. Dari hasil rapat tersebut diperoleh keterangan bahwa pembelian ruko tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Yayasan Unkris,” tuturnya.

Sebelumnya, menurut Jack, 28 Agustus 2020 Wakil Rektor 2 Unkris telah melaporkan pada yayasan tentang adanya pembelian ruko yang ada di Jalan Pangkalan Jati tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Sehingga, terangnya, hal itu diduga melanggar aturan yang dibuat yayasan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)